Dalam Permenaker nomor 5 tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja maupun Permenkes nomor 70 tahun 2016 tentang standar dan persyaratan kesehatan lingkungan kerja industri tidak diatur frekuensi pemantauan berkala pajanan tempat kerja.
Melakukan pemantauan berkala pajanan tempat kerja bermanfaat untuk dilakukan jika pengendalian pajanan juga dilakukan. Dalam praktik, strategi pemantauan berkala pajanan tempat kerja dimaksudkan untuk melengkapi sistem manajemen lain yang harus mendeteksi perubahan ketika perubahan terjadi, atau bahkan sebelum perubahan terjadi.
Pada program pemantauan berkala pajanan tempat kerja, frekuensi pemantauan tergantung pada peringkat pajanan dan peringkat efek kesehatan yang ditimbulkan oleh pajanan tersebut, sedangkan jumlah sampel tergantung pada jumlah pekerja dalam SEG dan hasil pemantauan baseline atau hasil pemantauan sebelumnya (lihat postingan sebelumnya).
Contoh frekuensi pemantauan berkala pajanan tempat kerja dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Sebaiknya dilakukan pengambilan sampel secara acak untuk meminimalisasi bias dalam database, karena mengumpulkan sampel pada waktu yang sama setiap tahun dapat mengakibatkan database terdistorsi. Contoh, jika sampel untuk pemantauan berkala pajanan tempat kerja dikumpulkan setiap musim hujan, nilainya mungkin akan lebih rendah dari pajanan rata-rata jangka panjang karena cuaca berawan dan suhu udara yang lebih rendah sehingga kadar pajanan bahan kimia mudah menguap lebih rendah dibandingkan jika musim panas.
Komentar
Posting Komentar